Monday, October 21, 2013
Browse »
home»
bagi
»
hukuman
»
pembunuh
»
sanksi
»
Sanksi hukuman bagi pembunuh
Pembunuhan adalah perbuatan yg tercela dan masuk kategori dosa besar dan pelakunya harus diberi hukuman yg setimpal adapun jenisnya sbb: Pertama, Qishash yaitu hukuman mati yg setimpal dengan perbuatan pembunuhan yg dilakukannya yg sumber dalilnya pada surah Al-maidah ayat 45. Dua, Diyat yaitu denda yang berupa benda atau uang yg dikenakan kepada pembunuhan yg disengaja tapi dimaafkan oleh keluarga korban. Tiga, Kiffarat pembunuhan, yaitu memerdekakan hamba sahaya / berpuasa dua bulan berturut-turut
Sanksi hukuman bagi pembunuh
Pembunuhan adalah perbuatan yg tercela dan masuk kategori dosa besar dan pelakunya harus diberi hukuman yg setimpal adapun jenisnya sbb: Pertama, Qishash yaitu hukuman mati yg setimpal dengan perbuatan pembunuhan yg dilakukannya yg sumber dalilnya pada surah Al-maidah ayat 45. Dua, Diyat yaitu denda yang berupa benda atau uang yg dikenakan kepada pembunuhan yg disengaja tapi dimaafkan oleh keluarga korban. Tiga, Kiffarat pembunuhan, yaitu memerdekakan hamba sahaya / berpuasa dua bulan berturut-turut
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment