Saturday, October 5, 2013
Browse »
home»
energi
»
harga
»
indonesia
»
jual
»
listrik
»
naikan
»
pemerintah
»
terbarukan
»
Pemerintah Indonesia Naikan Harga Jual listrik Energi Terbarukan
"Meski tidak mudah, kami akan mengejar 17 persen porsi EBT dalam bauran energi di 2025," ujarnya seperti yang diberitakan oleh media-media nasional.
Pijakan kenaikan harga listrik tersebut, kata Rudi, berdasarkan dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 22 Tahun 2012 khususnya untuk harga jual listrik dari geothermal. Sebelumnya, tarif listrik dipatok maksimal 9,7 sen dolar AS per kWh. "Namun, dengan aturan baru naik menjadi 10-18,5 sen dolar AS per kWh tergantung wilayahnya," ujarnya. Sementara itu pemerintah, ujarnya, juga telah meningkatkan harga jual listrik yang dihasilkan biomassa dari sebelumnya Rp 656 menjadi antara Rp 975-Rp 1.050 per kWh. Selanjutnya, menurut dia, pemerintah sedang menyiapkan aturan yang menaikkan harga jual listrik dari mini atau mikro hidro yang sebelumnya Rp 656 menjadi Rp 975-Rp 1.050 per kWh.
Perbedaan harga jual listrik tersebut dipengaruhi tempat dan keekonomian proyek. Pemerintah juga sudah mewajibkan PLN membeli listrik sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen). Permasalahan lainnya dalam soal energi baru dan terbarukan adalah di pendanaan dan tumpang tindih lahan. Dari sisi pendanaan, investor kurang bergairah karena ketiadaan jaminan atas pembayaran dan perbankan juga kurang tertarik, katanya.
Permasalahan ini pemerintah sudah meminta daerah lebih kooperatif dengan proyek EBT, karena listrik yang dihasilkan untuk daerah itu pula.
Sumber : http://www.teknopreneur.com/energi-lingkungan/pemerintah-indonesia-naikan-harga-jual-listrik-energi-terbarukan
Pemerintah Indonesia Naikan Harga Jual listrik Energi Terbarukan
Dikabarkan pemerintah Indonesia telah menaikkan harga jual listrik ke PT PLN (Persero) yang dihasilkan energi baru dan terbarukan untuk lebih meningkatkan pengembangannya di sisi keekonomiannya. Hal ini dikemukakan oleh Wakil Menteri ESDM, Rudi Rubiandini. Dia mengatakan bahwa dengan dinaikannya tariff listrik dari energi baru dan terbarukan dapat meningkatkan pengembangannya dan target bauran energi baru dan terbarukan sebesar 17 persen dapat terpenuhi di 2025.
"Meski tidak mudah, kami akan mengejar 17 persen porsi EBT dalam bauran energi di 2025," ujarnya seperti yang diberitakan oleh media-media nasional.
Pijakan kenaikan harga listrik tersebut, kata Rudi, berdasarkan dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 22 Tahun 2012 khususnya untuk harga jual listrik dari geothermal. Sebelumnya, tarif listrik dipatok maksimal 9,7 sen dolar AS per kWh. "Namun, dengan aturan baru naik menjadi 10-18,5 sen dolar AS per kWh tergantung wilayahnya," ujarnya. Sementara itu pemerintah, ujarnya, juga telah meningkatkan harga jual listrik yang dihasilkan biomassa dari sebelumnya Rp 656 menjadi antara Rp 975-Rp 1.050 per kWh. Selanjutnya, menurut dia, pemerintah sedang menyiapkan aturan yang menaikkan harga jual listrik dari mini atau mikro hidro yang sebelumnya Rp 656 menjadi Rp 975-Rp 1.050 per kWh.
Perbedaan harga jual listrik tersebut dipengaruhi tempat dan keekonomian proyek. Pemerintah juga sudah mewajibkan PLN membeli listrik sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen). Permasalahan lainnya dalam soal energi baru dan terbarukan adalah di pendanaan dan tumpang tindih lahan. Dari sisi pendanaan, investor kurang bergairah karena ketiadaan jaminan atas pembayaran dan perbankan juga kurang tertarik, katanya.
Permasalahan ini pemerintah sudah meminta daerah lebih kooperatif dengan proyek EBT, karena listrik yang dihasilkan untuk daerah itu pula.
Sumber : http://www.teknopreneur.com/energi-lingkungan/pemerintah-indonesia-naikan-harga-jual-listrik-energi-terbarukan
Labels:
energi,
harga,
indonesia,
jual,
listrik,
naikan,
pemerintah,
terbarukan
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment